JAKARTAHYPE.COM - Pergerakan pasar logam mulia menunjukkan dinamika yang menarik pada Rabu, 10 Juni 2026, di mana harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami koreksi ke bawah.

Pada pantauan yang dilakukan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 09.06 WIB, harga jual emas Antam tercatat turun sebesar Rp20.000 dari posisi sebelumnya.

Penurunan ini membawa harga emas Antam per gram menjadi berada di level Rp2.713.000, berbanding terbalik dengan harga penutupan sebelumnya yang sempat berada di angka Rp2.733.000 per gram.

Selain harga jual, kebijakan pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga ikut mengalami penyesuaian ke bawah. Harga buyback terpantau turun menjadi Rp2.547.000 per gram pada waktu yang sama.

Perlu diperhatikan bahwa fluktuasi harga emas Antam bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya, bergantung pada kondisi pasar terkini.

Mengenai aspek perpajakan, transaksi penjualan emas Antam selalu tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, yang memengaruhi semua gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Khusus untuk transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal melebihi Rp10 juta, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang harus dipenuhi oleh penjual.

"Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP," demikian keterangan resmi mengenai aturan tersebut.

Pemotongan PPh Pasal 22 ini diberlakukan langsung dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan oleh nasabah kepada Antam.