JAKARTA, JakartaHype.com – Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said pada Minggu, 14 Juni 2026, resmi ditiadakan. Keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Informasi ini penting diketahui oleh warga yang rutin memanfaatkan ruas jalan tersebut untuk berolahraga atau beraktivitas pada akhir pekan.

Pengumuman resmi disampaikan Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya pada Rabu (10/6/2026). Peniadaan ini dilakukan untuk mengakomodasi kegiatan berskala internasional yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal tersebut.

"Sehubungan dengan adanya kegiatan internasional pada Minggu, 14 Juni 2026, HBKB di Jl. Jend Sudirman - M.H Thamrin, Jakarta Pusat dan Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan DITIADAKAN," tulis akun resmi Dishub DKI Jakarta.

Ruas jalan yang terdampak peniadaan CFD meliputi tiga koridor utama, yaitu:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan M.H. Thamrin
3. Jalan H.R. Rasuna Said

Dasar Hukum Peniadaan

Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Peniadaan HBKB diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Aturan tersebut memungkinkan pelaksanaan HBKB untuk ditiadakan atau disesuaikan apabila terdapat kondisi tertentu yang menuntut penyelenggaraan kegiatan yang menjadi kepentingan pemerintah.

Meskipun CFD ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi pengaturan lalu lintas yang diberlakukan selama berlangsungnya kegiatan internasional tersebut.