JAKARTAHYPE.COM - Pemerintah desa wisata yang terletak di tepi Danau Como, Italia, mengambil langkah tegas untuk menertibkan perilaku wisatawan terkait tata cara berpakaian. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan mengenai wisatawan yang sering terlihat di jalanan dengan pakaian minim.
Keputusan ini secara spesifik menyasar wisatawan yang berjalan-jalan di area publik hanya dengan mengenakan bikini atau tanpa mengenakan atasan. Desa Varenna menjadi lokasi penerapan aturan baru yang bertujuan menjaga citra dan ketertiban lingkungan setempat.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya konkret untuk menjaga keindahan desa serta menjamin kenyamanan bagi sekitar 650 penduduk yang bermukim di Varenna sepanjang tahun. Kunjungan wisatawan yang membludak menjadi latar belakang utama dikeluarkannya regulasi ini.
Dalam beberapa tahun belakangan, desa yang terkenal dengan panorama menawan Danau Como tersebut terus dibanjiri oleh turis dari berbagai penjuru dunia. Peningkatan volume kunjungan ini memicu perlunya penyesuaian aturan lokal.
Berdasarkan aturan yang baru ditetapkan, pakaian renang secara ketat hanya diizinkan penggunaannya di kawasan pantai tertentu. Selain itu, pakaian renang juga diperbolehkan saat wisatawan tengah melakukan aktivitas di atas perahu yang berlayar di Danau Como.
Wisatawan yang melanggar ketentuan ini dan kedapatan berjalan di pusat desa, memasuki toko, restoran, gereja, atau alun-alun dengan kondisi bertelanjang dada atau hanya mengenakan pakaian renang akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang telah ditetapkan berupa denda finansial yang berkisar antara 50 hingga 200 euro. Jumlah tersebut setara dengan kisaran Rp 1 juta hingga sekitar Rp 4 juta Rupiah, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan oleh petugas setempat.
Dikutip dari sumber berita, kebijakan ini merupakan respons langsung dari otoritas desa terhadap perubahan perilaku pengunjung yang dianggap tidak sesuai dengan norma setempat. Hal ini dilakukan demi menjaga harmoni antara turis dan warga tetap terlindungi.
Dilansir dari sumber berita, aturan ini secara tegas membatasi di mana pakaian renang boleh dikenakan, yaitu "pakaian renang hanya boleh dikenakan di kawasan pantai dan saat beraktivitas di atas perahu di Danau Como," sebagaimana termuat dalam regulasi baru desa tersebut.