JAKARTAHYPE.COM - Sistem operasi Android akan segera menghadirkan perubahan signifikan terkait distribusi aplikasi. Google mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan kehadiran toko aplikasi (app store) pihak ketiga dalam ekosistem Android.

Perubahan ini memungkinkan pengguna untuk mengunduh berbagai marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui platform Play Store itu sendiri. Inisiatif ini membuka pintu bagi persaingan yang lebih sehat dalam penyediaan aplikasi.

Langkah strategis ini merupakan respons langsung terhadap putusan pengadilan dalam perkara antimonopoli yang telah berlangsung selama beberapa tahun antara Google dan Epic Games. Keduanya telah mencapai kesepakatan untuk menghentikan sengketa lanjutan mereka.

"Google kini menjalankan kewajiban yang diperintahkan pengadilan," demikian bunyi pernyataan yang mengkonfirmasi implementasi kebijakan tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Google untuk mematuhi regulasi yang ada.

Mulai tanggal 22 Juli 2026, Google dijadwalkan untuk membuka akses bagi toko aplikasi pihak ketiga. Peluncuran ini akan dimulai melalui program baru yang diberi nama Play Catalog Access Program.

Pada tahap awal pelaksanaannya, kebijakan baru ini akan diberlakukan secara eksklusif di Amerika Serikat (AS). Namun, diharapkan akan ada perluasan cakupan di masa mendatang.

Melalui skema baru ini, para pengembang toko aplikasi alternatif akan mendapatkan kesempatan untuk mendistribusikan marketplace mereka langsung ke dalam Google Play. Ini akan mempermudah jangkauan mereka ke basis pengguna Android yang luas.

Perubahan ini berpotensi memberikan lebih banyak pilihan dan fleksibilitas bagi pengguna dalam mencari dan mengunduh aplikasi. Pengguna dapat menikmati beragam alternatif tanpa harus meninggalkan kenyamanan platform Play Store.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini lahir dari upaya penyelesaian sengketa hukum yang panjang, menekankan pentingnya persaingan yang adil dalam industri teknologi.